Furniture Jati Minimalis - Kayu Jati

Furniture Jati Minimalis - Kayu Jati
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjM8_1_8ETkk0OoTYD2EzgmIy19y20frwLmNE85Hh6-A7NjHgncHdNcUhAmUIlgApzGLnZRTbRq0LrFh-Qvq2CiAJ-KeFwh6tZJTQNCJR04VZQ6HFZ3Mlz49xbDetkp_17CFbGmfrayi_XM/s72-c/Screenshot_2015-03-07-20-04-30_1425776580798.jpg
Jati adalah nama umum untuk tanaman tropis. Pohon yang sering dijadikan investasi ini tumbuh di daerah asia selatan dan asia tenggara tetapi juga mulai dikembangkan di sebagian daerah afrika, amerika tengah dan amerika selatan. Saat ini jati dibudidayakan dalam bentuk perkebunan dimana kualitas hasil kayu dapat dikontrol sesuai dengan kebutuhan pasar. Tingginya permintaan kebutuhan kayu jati sangat tinggi, hal ini tidak mungkin bisa dipenuhi jika hanya mengandalkan kayu jati yang tumbuh di dalam hutan. Untuk kualitas kayu yang bagus dan mempunyai nilai jual lumayan tinggi, setidaknya membutuhkan waktu sekitar 30 sampai 40 tahun pembudidayaan kayu jati diperkebunan tentunya dengan metode pembudidayaan yang tepat. Karena mempunyai corak kayu yang unik tapi kuat, tahan akan hama perusak kayu dan tahan akan perubahan cuaca, kayu jati banyak digunakan untuk pembuatan furniture, baik itu untuk furniture jati minimalis, furniture jati klassik dan furniture jati outdoor. Selain digunakan untuk furniture, kayu jati juga banyak digunakan untuk deck kapal, peralatan dapur dan juga berbagai jenis kerajinan kayu. 

Melihat permintaan kayu jati yang sangat tinggi, satu dekade terakhir muncul kekhawatiran akan habisnya persediaan kayu jati itu sendiri meskipun sudah dibudidayakan melalui perkebunan. Maraknya pembalakan liar yang semakin mengkhawatirkan dan adanya perusakan hutan yang semakin merajalela, mendorong pihak berwenang untuk membuat sebuah regulasi untuk mengendalikannya. Hal ini bukan perkara mudah, karena kayu jati merupakan kayu dengan komoditi yang sangat tinggi dan nilai jual yang tinggi pula. Beberapa tahun silam muncul regulasi yang mengatur pola pemilihan pohon yang layak tebang, pohon yang layak tebang haruslah mempunyai umur pertumbuhan sekitar 25 sampai 30 tahun dengan diameter pohon 30 sampai 40 cm. Awal regulasi ini dijalankan memunculkan berbagai kritik dimana hanya pengusaha besarlah yang mampu membeli kayu dengan diameter tersebut. Mengingat harga yang ditawarkan sangatlah tinggi dan memang mempunyai kualitas bagus. Regulasi ini tentunya bisa menekan angka penggunaan kayu jati, namun disisi lain kebutuhan akan furniture jati dan kebutuhan lain yang menggunakan bahan baku kayu jati serta merta berhenti meskipun tidak semuanya. Dengan kondisi seperti itu, pihak berwenang yang membuat regulasi harus merubah pola regulasi sehingga bisa membangkitkan lagi sektor-sektor industri yang menggunakan bahan baku kayu jati. Pihak berwenang mulai menggandeng masyarakat umum untuk turut serta mengembangkan sekaligus sebagai investor budidaya kayu jati ini yang dimaksudkan untuk memenuhi sebagian kecil kebutuhan industri kecil dan pihak berwenang menganjurkan untuk menjual kayu jati dengan diatemer antara 20 sampai 25 cm kepada pihak industri kecil sehingga pemenuhan kebutuhan bahan baku bisa mulai berjalan lagi.

Peran kayu jati bagi industri furniture sangatlah penting meskipun sekarang sudah banyak penggunaan bahan baku kayu lain seperti kayu mahoni, kayu mindi, kayu suar dan kayu-kayu lain. Masing-masing jenis kayu mempunyai karakteristik yang berbeda-beda dan  disesuaikan dalam penggunaanya. Untuk jenis furniture jati klassik, banyak menggunakan kayu jati yang difungsikan sebagai kekuatan dan daya tahan kayu yang maksimal serta untuk menonjolkan detail ornamen ukiran sangatlah bagus. Namun seiring perkembangan jaman dan perkembangain desain furniture yang semakin inovatif, muncul jenis furniture jati minimalis dimana unsur elegan, mewah, kuat, simpel dan konstruksi barang sebagai nilai tambahnya.

furniture jati minimalis
furniture jati klassik





Share this product :

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

 
Support : Creating Website | indofurni | RagamJati
Copyright © 2011. Ragam Jati - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by RagamJati
Proudly powered by Blogger